E-Sptpd Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. Mengisi SPTPD
  2. Fotokopi KTP/indentitas lainnya

  1. Wajib Pajak entry pada E-SPTPD
  2. Entry pada E- SPTPD Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sesuai nilai omzet 1 bulan
  3. Wajib Pajak cetak SPTPD Pajak Minerba
  4. Wajib Pajak Membayar ke Bank



Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

SPTPD Pajak Minerba



Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.  Kepala Subbidang

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Badan

4.    Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.  Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2.    Kotak Saran (pengaduan lewat surat)

3.    Pesawat telepon / Faksimili

Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Sptpd Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan"